'Holding' Asuransi Harus Kembalikan Kepercayaan Publik

09-09-2020 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad ketika mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PT. BPUI, PT. PLN, Pelindo III, dan PT. PAL di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2020). Foto : Azka/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad berharap holding BUMN asuransi yang tergabung dalam induknya, PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap asuransi milik negara. Ia meminta persoalan kasus Jiwasraya belakangan ini harus bisa menjadi pelajaran dan titik balik dalam perbaikan manajemen produk asuransi BUMN.

 

Hal tersebut ia ungkapkan ketika mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PT. BPUI, PT. PLN, Pelindo III, dan PT. PAL di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2020). Ia mengatakan tidak boleh lagi ada operasi kejahatan kerah putih yang membuat negara dan rakyat mengalami kerugian besar.

 

“Saya tidak mau mengungkit-ungkit persoalan itu, tapi (kasus) ini jadi pelajaran buat pemimpin Bahana (BPUI), ini jangan sampai terjadi berulang kali di kita. Karena saya wakil rakyat, bicara menyuarakan aspirasi dari rakyat. Ketika mereka bicara, jangan sampai orang bicara konteks asuransi, investasi was-was,” ungkap Daeng.

 

Anggota Fraksi PAN ini menyatakan bahwa Bahana yang nantinya akan mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 20 triliun, dapat memanfaatkan anggaran tersebut untuk meringankan beban masa lalu yang disebabkan kerugian perusahaan Jiwasraya. Menurut Daeng, jangan dengan adanya holding nantinya malah hanya menciptakan polarisasi beban yang semakin kompleks.

 

“Jangan sampai holding Bahana ini adalah polarisasi bagaimana beban yang terjadi di Jiwasraya karena persoalan oknum-oknum Jiwasraya, sehingga asuransi-asuransi yang sudah sehat karena di holding-kan di sini harus menjadi tanggung renteng, menanggung persoalan Jiwasraya dan mereka menjadi beban di sini, akhirnya yang sehat pun jadi ikut sakit, ini jangan sampai terjadi,” pesan Daeng.

 

Politisi dapil Jawa Barat VII ini menegaskan bahwa kesalahan urus yang terjadi pada perusahaan asuransi Jiwasraya sebenarnya disebabkan oleh belum adanya payung hukum yang menjamin produk-produk asuransi. “Karena memang kita tidak punya perlindungan, tidak punya penjaminan terhadap asuransi. Ini yang penting sebetulnya. Ke depan agar diusulkan supaya ada Undang-Undang penjaminan terhadap asuransi kita sehingga tidak muncul persoalan seperti sekarang,” tukas Daeng. (er/sof)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...